Disdikbud Lampura Klaim Tunjangan Guru di Lampura Aman

Foto, Amalia Umnis, Kasi Kesharlindung Disdikbud Lampung Utara, saat dikonfirmasi wartawan.

Lampung Utara, Lensalampung.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, diketahui tengah melayangkan surat Sekjen Kemendikbud Nomor 44471/A.A1.1/PR/2018 pada 16 Juli 2018, dengan poin Kemendikbud meminta agar Kemenkeu menyetop penyaluran dana tunjangan untuk beberapa daerah yang belum menyalurkan tunjangan secara maksimal pada 2017. Atas dasar itu Kemenkeu mengabulkan permintaan tersebut melalui surat Kemenkeu nomor S-176/PK.2/2018. Hal itu menyebabkan Penghentian tunjangan guru untuk beberapa daerah di Indonesia.

Dikatakan Amalia Umnis, Kasi Kesharlindung Disdikbud Lampung Utara, mewakili Kadisdikbud Suwandi, menjelaskan, untuk penghentian penyaluran bukan terhadap Guru-Guru penerima, tetapi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang masih memiliki silva yang cukup untuk penyaluran tunjangan hingga akhir tahun. Dan Guru penerima tunjangan di Kabupaten Lampung Utara tidak terkena Imbas dari Peraturan tersebut.

“Alhamdulilillah untuk Tunjangan Guru di Lampura aman. Saat ini penyaluran tunjangan guru khususnya Sertifikasi masih dalam Verifikasi ulang,”ujar Kasi Kesharlindung Disdikbud Lampura Amalia Umnis mewakili Kadisdikbud Suwandi melalui sambungan teleponnya, selasa (14/8/2018).

Informasi akan tersalurnya tunjangan Guru ini, kata Amel, berdasarkan hasil rapat bersama Kementerian (rekonsoliasi) data tunjangan Pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Untuk penyaluran Tunjangan Guru tahap ke II ini berdasarkan aplikasi Kemendikbud SIMBAR dan aplikasi Kemenkeu ALADIN. Kemungkinan tunjangan guru ini akan disalurkan setelah lebaran Idul Adha, karena pihak BPKAD sedang melakukan Verifikasi berkas secara Online,” Jelasnya.

Diketahui, di Lampura jumlah penerima Tunjangan Sertifikasi Triwulan ke II sebanyak 2.812 Guru.
Terdiri dari Guru TK 51 orang, Guru SD 1.943 orang, SMP 728 orang dan Pengawas 90 orang.

Dengan jumlah nominal untuk TPG Sertifikasi sebesar Rp 34.93256.200.
Selain Tunjangan Sertifikasi tambah Amel, tunjangan Tambahan penghasilan Guru juga bakal cair.

Dalam tunjangan tambahan penghasilan guru tersebut ada 430 orang terdiri dari TK 14 guru, SD 298 orang dan SMP 118 orang, dengan jumlah bayar Rp 356.250.000.

Disusul dengan pencairan untuk Tunjangan Khusus yang diterima oleh 77 orang Guru yang ada di daerah terpencil, dengan jumlah bayar sebesar Rp 817.311.300.
(Be2n).