Disdukcapil Lampura Bagikan 5200 Kartu Indonesia Anak (KIA)

Lensa News53 views

Lampung Utara, Lensalampung.com – Sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara, Pemerintah berkewajiban untuk memberikan Identitas Kependudukan kepada seluruh warga negara secara nasional. Tindaklanjut hal itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara, telah membagikan 5.200 Kartu Indonesia Anak (KIA) kepada yang berhak menerima.

Secara simbolis pembagian KIA dilakukan di Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, kamis 12 Desember 2019 dengan dihadiri oleh Kepala Desa Se Kecamatan Abung Selatan, Kepala SD-SMP se Kecamatan Abung Selatan dan Kecamatan Kotabumi Selatan, tokoh masyarakat sekitar, tokoh agama, tokoh pemuda se kecamatan Abung Selatan.

Mewakili Plt. Bupati Lampung Utara, Kepala Dinas Dukcapil Kab. Lampung Utara Maspardan, dan Camat Abung Selatan secara simbolis menyerahkan sebanyak keping Kartu Identitas Anak kepada siswa-siswi SD-SMP sederajat di Kecamatan Abung Selatan.

“Melalui sosialisasi ini diharapkan kepada masyarakat akan semakin faham dan menyadari akan pentingnya dokumen kependudukan khususnya Kartu Identitas Anak. KIA ini secara simbolis dan tersebar di dua kecamatan yakni Kecamatan Abung Selatan dan Kotabumi Selatan.” Jelas Kepala Disdukcapil, Maspardan, kamis 12 desember 2019.

Dijelaskannya juga, KIA merupakan administrasi Kependudukan menuju penataan, penertiban data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, dengan tujuan pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan mendapat hasil untuk pelayanan publik yang baik serta pembangunan sektor lain.

“Pemerintah berkewajiban untuk memberikan Identitas Kependudukan kepada seluruh warga negara yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.” ucapnya.

Diketahui penerbitan KIA telah diatur dalam UU no 24 tahun 2013 tentang perubahan UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA), identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia 0 s/d 17 tahun dan belum menikah. (Ccp/Bbn)