Lagi, Kuasa Hukum CLP tak Kunjung Hadirkan Saksi di Persidangan

Tulang Bawang, Lensalampung.com – Sidang lanjutan pekara perdata nomor 37/ Pdt. G/2019/PN Menggala pihak perlawan yang mengatasnamakan PT. Citra Lamtorogung Persada (CLP), melalui tim kuasa hukumnya, Hermawan S.H.i.,MH., CM.,SHEL, tidak seperti biasanya, setiap sidang selalu membawa pasukan, tapi pada sidang kali ini, Hermawan S.H.i.,MH., CM.,SHEL, dan rombongannya tidak hadir, pihaknya hanya mengirim satu orang Penasehat Huku. Senin, (5/10/2020).

Sidang yang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Fridar Rio Ari Tentus Marbun S.H, ia langsung menanyakan, kepada pihak pengacara PT. CLP yang dihadiri satu orang perwakilan PH bahwa sudah sekian kalinya sidang, tidak dapat menghadirkan saksi dan memberikan keaslian alat bukti dari perusahaan PT. CLP.

”Karena itu, agenda sidang minggu depan Senin(12/10/2020)kesimpulan, karena kami sudah memberikan kesempatan kepada pihak perlawan untuk menghadirkan saksi, dan bukti keaslian berkas perusahaan, dan PS juga, tidak dapat dilakukan, dengan alasan pasipal Hermawan CS tidak mau,”terang Fridar Rio Ari Tentus Marbun S.H.

Sementara itu, PH PT. CLP ketika mendengar apa yang disampaikan oleh Majelis Hakim Ketua, dengan nada yang lemas, dan wajah yang kurang semangat PH PT.CLP, menjawab Hakim Ketua dipersidangan, ia menerima apa kesimpulan sidang selanjutnya. ”Kami menerima kesimpulan, PS tidak usah,”ujarnya singkat.

Dikatakan, PH 21 warga Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, Bangkit bahwa, dengan mereka mengirim salah satu PH saja, sudah terlihat mereka sudah kebingungan, karena keabsahan berkas mereka tidak dapat dibuktikan apalagi mau PS.

”Karena seluruh berkas masyarakat Kagungan Rahayu semuanya sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku, dan juga tanah tersebut, tidak ada dalam HGU PT. CLP, dan juga masyarakat, pada tanggal 28 juni 2020, sudah diundang Ketua pengadilan Negeri Menggala, Aris Fitra Wijaya, untuk membahas Uang Ganti Rugi (UGR).”

“Kenapa masih di gugat, diduga masyarakat kagungan rahayu, beracara dipengadilan Negeri Menggala dengan wujud yang tidak nyata, hanya semu saja. Karena itu kami meminta kepada Hakim Pengadilan Negeri Menggala, untuk dapat memberikan keputusan yang berpihak kepada 21 masyarakat Kagungan Rahayu, yang sudah 3 tahun lebih memperjuangkan hak mereka yang terkena pembangunan JalanTol Trans Sumatra Terbanggi Besar Pematang Panggang II,”tutur Bangkit. (rls)