Surat Sakti Permohonan Pembayaran Pekerjaan Fisik 2018 DPUPR Lampura, Diterima BKPAD

Lensa News63 views

Lampung Utara, Lensalampung.com, – Sempat terjadi insiden adu pendapat dalam pembahasan belum dibayarkannya hak kontraktor atas kerjaan Fisik tahun 2018 oleh Pemkab Lampung Utara, diruang siger Pemkab setempat Kamis (30/01/2020). Disikapi dengan dikeluarkannya surat sakti oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab setempat.

Kepala Dinas PUPR, Syarizal Adhar, menegaskan, bahwa surat itu tertuang dalam nomor 600/83/16-LU/ 2020 perihal Permohonan pembayaran kegiatan pekerjaan tahun anggaran 2018. Dimana didalamnya, terdapat poin pelaksanaan kegiatan infrastruktur pada DPUPR Lampung Utara tahun anggaran 2018, yaitu pekerjaan fisik non fisik yang tertunda pembayarannya. Dengan ini meneruskan permintaan pembayaran sebesar Rp.64.022.648.847 rupiah. Yang ditujukan kepada Plt.Bupati Lampung Utara H.Budi Utomo, Cq.Kepala BPKAD.

“Ini kita sampaikan surat permohonan yang isinya pembayaran kegiatan pekerjaan tahun 2018. Kita sampaikan juga berkas terlampir kepada BPKAD.” ujar Syahrizal, saat menyerahkan berkas, dialah siger, kamis (30/01/2020).

Diketahui saat itu, disaksikan banyak pihak antaranya Pj.Setdakab Lampung Utara, para kontraktor, Pol-PP, aparat Kepolisian. Sekertaris PUPR mewakili Kepala Dinas PUPR menyerahkan surat permohonan dan berkas terlampir kepada Kabid Anggaran Gunawan, mewakili Kepala BPKAD.

“nanti kita akan sikapi dengan memeriksa berkas tersebut. Selanjutnya akan kita langsung kerjakan bersama tim di BPKAD.” ujar Gunawan, Kabid anggaran.

Dilain sisi, mengenai progres kegiatan yang sudah kontrak namun belum dikerjakan atau 0 persen, akan dicarikan formulasinya untuk disikapi dan disepakati bersama, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan demi terciptanya kondusifitas Lampung Utara, dan dengan mengacu pada aturan-aturan yang ada. (Bbn/Ccp).