foto,aksi buruh didepan KqntKa Perwakilan DPD RI Lampung
Bandar Lampung-Kembali sekitar 500-an buruh pelabuhan Panjang malam tadi berkumpul di Kantor Perwakilan DPD RI (28/10/2018). Para buruh diterima oleh Senator Lampung Andi Surya, pengacara Wahrul Fauzi Silalahi (WFS), pengurus Forum Bersatu Provinsi Lampung Tengku Amanda dan Ubaidillah di pelataran halaman kantor DPD RI.
Sektetaris Forum Bersatu Buruh Panjang, Nurdin, menyatakan kedatangan ke kantor perwakilan DPD RI dalam rangka menindaklanjuti pertemuan terdahulu, “Untuk kedua kali kami datang ke kantor DPD RI, menyampaikan pengaduan atas tindak tanduk pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang yang telah membuat derita buruh. Kami juga mensoalkan status tersangka Ketua Koperasi Sdr. Sainin Nurjaya yang sembilan tahun tidak diproses Polda Lampung. Akibat ini semua, hak-hak buruh terabaikan sekian puluh tahun karena pengurus koperasi mengingkari aturan pemerintah dan AD/ART”. Ujarnya.
Foto,Andi Surya saat menerima perwakilan buruh panjang.
Berkenaan dengan itu, Andi Surya menyatakan, “DPD RI telah mendengar dan mencatat semua aspirasi para buruh Panjang. Khusus masalah status tersangka oknum Ketua Koperasi, ini luar biasa seorang oknum Ketua Koperasi bisa memacetkan prosedur hukum di tubuh kepolisian dalam jangka waktu begitu lama”. sebut Andi Surya.
Selanjutnya Andi Surya menjelaskan, salah satu mitra kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI adalah Polri, berdasar laporan buruh ini BAP DPD RI akan membentuk Tim Analisis dalam masa sidang berikut, “Kami akan mengundang Kapolri untuk mempertanyakan sengkarut ini. Untuk masalah dugaan pelanggaran aturan koperasi TKBM yang mengabai hak-hak buruh Tim Analisis akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Pelindo Pusat dan Kementerian Koperasi. Sedangkan persoalan teknis hukum di lapangan akan ditangani advokad WFS”. Ujar Andi Surya.
Sementara itu, dalam pertemuan tersebut pengacara rakyat WFS membakar semangat buruh agar tetap solid dan bersatu dalam menghadapi kasus ini, menyebutkan, “Saya siap sebagai kuasa hukum para buruh, termasuk menelusuri permasalahan mandeknya status tersangka selama 9 tahun di Polda Lampung dan juga akan menelaah pengelolaan koperasi yang berindikasi tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang perkoperasian sehingga menyebabkan hak-hak buruh panjang terabaikan”.
Di sisi lain, Ketua Forum Bersatu Lampung, Tengku Amanda menyatakan, buruh telah membentuk Forum Bersatu Masyarakat Buruh Pelabuhan Panjang, “Saya bersama Sdr. Ubaidillah membina forum Panjang ini agar buruh paham hak-hak, harkat dan martabat kehidupan. Tujuannya agar berani menyuarakan aspirasi kepada lembaga parlemen dan pemerintah”. Pungkas Tengku Amanda. (Red)