Mesuji, Lensalampung.com – Dalam waktu dekat Pemkab Mesuji bakal melakukan evaluasi penataan pejabat tinggi pratama, utamanya eselon II dan III. Evaluasi tersebut berdasarkan surat yang dikirim Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor : B-743/ KASN/3/2017 Tanggal 08 Maret 2017, perihal rekomendasi Penataan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Mesuji Beddi SH melalui Ardi Umum S.Ip Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan, Pengembangan dan Mutasi, mengatakan pejabat pimpinan tinggi pratama eselon II dan pejabat administrasi eselon III sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak mengikuti evaluasi PPTP dan pejabat administrasi aparatur sipil negara, maka dianggap mengundurkan diri dari jabatan yang diduduki saat ini.
Untuk itu pihaknya mengimbau agar seluruh pejabat yang akan mengikuti evaluasi dan penataan tersebut untuk segera memenuhi persyaratan yang telah ditentukan agar penyampaian berkasnya tidak terlambat. Sedangkan untuk persyratannya disampaikan secara langsung dan ditujukan kepada Bupati Mesuji melalui Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Mesuji.
“Berkas itu paling lambat yaitu hari Jum’at Tanggal 17 Maret 2017 Pukul 16.00 WIB .Khusus untuk berkas Pokok-Pokok Pikiran/Renstra dapat diserahkan paling lambat Hari Rabu Tanggal 22 Maret 2017 Pukul 08.00 WIB,” ujarnya, Senin (13/3/2017).
Selain itu, Ardi juga berharap agar pejabat yang akan mengikuti evaluasi dan penataan untuk membaca secara detail mengenai persytatan yang harus di penuhi dan hal-hal yang belum jelas bisa menghubungi panitia.
“Selain itu pejabat yang akan mengikuti bisa melihat pengumuman evaluasi pejabat pimpinan tinggi pratama (PPTP) dan pejabat administrasi di lingkungan pemerintah kabupaten Mesuji tahun 2017, Nomor: 002/Pansel/e-PPTP-PA/Mesuji,” tutupnya.(Randi)