Atas Tindakan Dugaan Penganiayaan Jurnalis, Ini Penjelasan Pihak Terkait

Lensa News71 views

Lampung Utara, Lensalampung.com, –  Aksi damai yang dilakukan perkumpulan beberapa organisasi jurnalis di halaman Mapolres Lampung Utara, senin (17/2/2020), atas dugaan tindak penganiayaan kepada jurnalis salah satu media mingguan disebuah satu rumah makan di Bukit Kemuning. Disikapi serius dengan meminta aparat untuk segera mengambil tindakan.

Saat itu mereka menyerukan bila ada pemukulan yang dilakukan oleh oknum ormas kepada seorang jurnalis, maka itu mereka melakukan aksi solidaritas atas sebuah profesi yang telah diatur dan dilindung oleh undang undang.

Informasi yang dihimpun, bahwa kejadian tersebut bermula saat seorang yang berinisial (HN) diberitakan dengan dugaan telah melakukan tindakan penganiayaan kepada EF salah satu pekerja di surat kabar mingguan, sehingga menyebabkan EF mengalami lebam dibagian wajah.

EF selaku korban, ketika itu mendapat telepon dari seorang HN, di dalam percakapan telepon EF diajak untuk bertemu dengan alasan ingin makan bersama, kemudian setelah tiba di rumah makan Ayumi, Bukit Kemuning, EF dan rekannya disuruh ngopi dulu. Sesaat ngopi atas arahan Kepsek, mengajak EF dan rekannya untuk bertemu kepala sekolah SL di rumahnya di Baradatu, namun EF menolak.

Mendengar EF menolak ajakan itu HN emosi dan marah tanpa banyak bicara diduga mengayunkan pemukulan ke arah kepala tepatnya di bagian kening EF yang sedang dalam posisi duduk. Kemudian EF berdiri, dan tak disangka HN mengeluarkan senjata tajam yang diarah ke EF namun dilerai ole AI rekan EF. Atas tindakan itu EF melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara.T

Terkait hal itu, tim media ini mencoba mencari informasi dan keterangan tentang kronologis kejadiannya, melalui via telepon seluler tim berhasil menghubungi HN.

Menurut keterangan HN, awalnya EF tersebut menemui seorang kepala sekolah dasar Ujan Mas Way Kanan yang notabenenya masih keluarga HN, dirinya pun tidak mengetahui ada masalah apa yang terjadi antara EF dan Kepala Sekolah tersebut.

Dikarenakan Kepsek itu masih saudara HN, dan HN pun berinisiatif untuk menemui EF dengan tujuan untuk menanyakan ada masalah apa diantara mereka. jika ada masalah, dirinya hendak meluruskan dan mencari solusi terbaik.

“Saya mengajak dia (EF) bertemu di rumah makan ayuni di bukit kemuning untuk mengobrol sembari minum kopi dan meminta maaf dan mengajak EF ke Baradatu Way Kanan menemui Kepsek untuk meluruskan dan menyelesaikan secara kekeluargaan jika ada permasalahan. Namun dia (EF) tidak mau dan bicara dengan nada ngotot,” ungkap HN saat diwawancarai via telepon seluler. Senin malam (17/2/2020).

Setelah itu, dijelaskan HN, dirinya dan EF terjadi adu mulut sehingga memancing emosi dirinya dan secara spontanitas terjadilah perkelahian diantara mereka.

“Atas kejadian ini saya meminta maaf kepada pihak-pihak terkait, tindakan yang saya lakukan ini terjadi secara spontanitas, sebenarnya tujuan awal saya mencari solusi berdamai, kalau saya mau mengajak dia ribut tidak mungkin dia saya ajak bertemu di rumah makan sambil ngopi,” jelasnya.

Selain itu, Beni SH. selaku kuasa hukum HN pun menuturkan, terkait pemberitaan di media yang berkaitan dengan HN bahwasanya kejadian yang sebenarnya adalah HN menghubungi EF untuk menanyakan masalah EF dan kepala sekolah, tujuan HN menghubungi dan bertemu EF itu untuk menyelesaikan persoalan yang ada.

“Intinya HN ini hendak menyelesaikan persoalan, maka diajak lah bertemu di salah satu rumah makan di bukit kemuning, dipesankan kopi dan mengobrol, namun ada bahasa dari EF itu membuat HN terpancing emosinya, jadi secara spontanitas HN ini khilaf, namanya orang khilaf ini ya seperti apa kan,” tutur beni.

Untuk diketahui, kata beni, bahwasanya HN ini bukanlah seorang preman yang membekingi siapapun namun dia ini adalah seorang yang aktif di organisasi dan LSM yang ada di Kabupaten Way Kanan.

“Pak HN ini aktif juga sebagai penasehat di salah satu organisasi media, dia juga ketua MPC Pemuda Pancasila, jadi pak HN ini bukan preman,” katanya.

Ditempat yang berbeda, Syahbuddin Hasan selaku praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Perwira Hukum Indonesia (LBH-PHI) menyatakan, jika dirinya mengamati dari kronologis berdasarkan pemberitaan yang beredar dan juga setelah mendengarkan keterangan dari HN, dirinya menyikapi bahwasanya HN ini bukanlah seorang preman serta HN ini juga beritikad baik terhadap EF dengan tujuan menyelesaikan persoalan yang ada.

“Jadi disini saya hendak meluruskan persoalan ini. setelah saya amati dan saya nilai pemberitaan yang beredar ini tidak berimbang dengan kronologis kejadian yang sebenarnya, yang beredar hanyalah keterangan sepihak, dan juga HN ini bukanlah seorang preman seperti yang ditulis di berita yang pernah saya baca, setau saya HN ini adalah seorang yang aktif di organisasi dan LSM di Kabupaten Way Kanan, jadi saya harap janganlah menulis berita yang sifatnya tendensius seolah menyudutkan seseorang, namun harus berimbang berdasarkan keterangan kedua belah pihak,” ungkapnya. (Tim)