Kasus Eksploitasi Anak, Jaksa Kejari Lampura Eksekusi Bunda Merry

Lampung Utara, Lensalampung.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) melaksanakan Eksekusi terhadap terdakwa Merry yang telah melanggar tentang perlindungan anak di bawah umur, penahanan dilakukan kejaksaan pada Kamis (13/7/2023) sekira pukul 17:30. Wib.

Sebelumnya Bunda Merry sapaan akrabnya disangkakan oleh Jaksa telah melakukan perbuatan yang tergolong sebagai tindakan eksploitasi anak, pada saat melakukan aksi unjuk rasa bersama aliansi masyarakat Lampura pada Maret 2022 yang lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampura M. Farid Rumdana menjelaskan, terdakwa Merry telah melanggar pasal 76H Jo. Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 1756 K/Pid.Sus/2023 Tanggal 16 Mei 2023.

“Kami Jaksa pentuntut umum Kejari Lampura pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira pukul 17.30 Wib telah dilaksanakan kegiatan eksekusi terhadap Terdakwa Merry melanggar pasal 76H Jo. Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 1756 K/Pid.Sus/2023 Tanggal 16 Mei 2023” jelas Kajari.

Ditambahkan Kajari berdasarkan putusan Nomor: 190/Pid.Sus/2022/PN.Kbu, tanggal 9 November 2022, majelis hakim PN Kotabumi menyatakan Merry tidak terbukti bersalah dalam merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer atau lainnya, serta membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.Atas pertimbangan itulah, majelis hakim PN Kotabumi membebaskan Merry dari semua dakwaan.

Melaksanakan putusan MA ini, Kejari Lampura mengirimkan surat panggilan terpidana (P-37) Nomor: B-1463/L.8.13.3/Eku.2/07/2023, tanggal 6 Juli 2023.

“Merry diminta datang ke Kantor Kejari Lampura Senin, 10 Juli 2023. Namun, Merry tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa memberikan klarifikasi atau penjelasan mengenai ketidakhadirannya.Pada 10 dan 13 Juli 2023, Kejari kembali memanggil Merry, namun tidak ada penjelasan dari terdakwa terkait pemanggilan tersebut. Merry baru hadir ke Kejari Lampura pada 13 Juli 2023 sekitar pukul 16.00 WIB” imbuh nya.

Pihak Kejari langsung menahan terdakwa dan mengirimkannya ke Rutan kelas IIB Kotabumi. (Ccp/Bbn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *