Problem APPSI Sidomulyo dan MM Tak Kunjung Usai, DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan

Lampung Selatan, Lensalampung.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) memastikan segera menutup sementara aktifitas Multimart Sidomulyo yang berada di Desa Seloretno.

Hal tersebut berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan II DPRD Lampung Selatan bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian, DPMPPTSP,Dinas Koprasi dan UMKM, Bagian Hukum Setdakab, Camat Sidomulyo dan Asosiasi Pedagang Kecamatan Sidomulyo, yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat, Senin (29/5/2023).

DPRD Lampung Selatan yang membidangi, menginstruksikan DPMPPTSP untuk menghentikan sementara aktifitas Multimart Sidomulyo. Pasalnya, keberadaan toko serba ada (Toserba) ini belum dilengkapi dokumen perizinan yang sah.

Menanggapi hal tersebut Plt. Kepala DPMPPTSP Lampung Selatan, Rio Gismara membenarkan kabar tersebut. Dia mengamini, jika Multimart Sidomulyo itu selama ini beroperasi tanpa keabsahan dokumen perizinan.

“Ya, benar. Akan segera kita tindaklanjuti persoalan ini. Artinya, sementara ini akan kita tutup sampai si pengelola atau pemilik Multimart Sidomulyo ini melengkapi dokumen perizinannya,” ungkap Rio saat dikonfirmasi via sambungan telepon, Senin (29/5/2023).

Dia menegaskan, saat ini pihaknya telah membuat surat rekomendasi penutupan sementara Multimart Sidomulyo tersebut. Selanjutnya, akan diserahkan kepada pengelola dan diharapkan bisa mengindahkan surat yang mereka kirim.

“Jadi kita berharap setelah surat penutupan sementara mereka terima maka mereka wajib menaatinya. Dan segera mengurus kelengkapan dokumen perizinannya apabila ingin kembali beroperasi,” tegasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, berbagai kelengkapan dokumen perizinan yang harus dipenuhi adalah mulai dari izin lingkungan, Nomor Induk Berusaha (NIB), PBG dan lain sebagainya.

“Kita harap pihak pengelola atau pemilik Multimart Sidomulyo bisa melengkapi semua dokumen perizinannya. Karena itu menjadi legalitas setiap badan usaha untuk beroperasi,” pungkasnya.

Sementara itu Anggota Komisi II DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PKS Andi Apriyanto meminta Pemkab Lampung Selatan untuk menertibkan izin sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2014 tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.

“Eksekutif segera menindaklanjuti mediasi secara konkret antara APPSI Sidomulyo dengan Multimart (MM),” kata Legislator dari Fraksi PKS itu.

Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan dari Fraksi Gerindra, Dwi Riyanto mengatakan, bahwa kesimpulan dari hasil RDP mesti dilaksanakan oleh Pemkab Lampung Selatan utamanya berkenaan dengan penegakan perda. Tentunya perlu ada perlindungan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menenengah.

“Kita patokannya PP 7 nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan perlindungan usaha mikro kecil dan menengah. Semua usaha baik kecil dan menengah harus mendapat perlindungan. Yang sedang kita dalami ini apakah Multimart masuk dalam kategori usaha menengah atau tidak, kalau iya berarti mereka juga memiliki hak untuk dilindungi sesuai undang-undang,” kata legislatif dari partai besutan Prabowo Subianto itu.

Menurutnya saat ini perizinan sudah melalui online semacam OSS. Boleh jadi perizinan yang belum dipenuhi took waralaba tersebut hanya bersifat teknis dan bisa dicari jalan keluarnya.

“Tinggal bagaimana kedua belah pihak bisa kembali duduk bersama setelah Multimart memenuhi izin yang belum dilengkapi. Sebab konsumen juga punya hak dalam menentukan berbelanja apa dan dimana,” terang Dwi Riyanto yang dikenal dengan konco Yasinan itu.

Diketahui Problem antara APPSI Kecamatan Sidomulyo yang diketuai oleh Esti Nur Fatonah itu dengan MM Sidomulyo, akibat sepinya pembeli di pasar tradisional. Kedua belah pihak pun sudah beberapa kali melakukan mediasi namun kandas tanpa solusi.

Menurut Esti sejak berdirinya MM sangat merugikan para pedagang tradisional.
“Dampak keberadaan MM yang menjual produk dengan harga dibawah pasaran membuat kami pedagang di pasar sepi pembeli. Kami minta MM untuk di tutup.”tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *