Setdakab Lampura,Gelar Sinergi DAK 2020:Isu Pemotongan 10 Persen Tidak Benar

Lensa News61 views

Lampung Utara.,Lensalampung.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, melakukan sinkronisasi teknis guna pemantapan Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020, rabu 5 Agustus 2020, di aula siger Pemkab setempat.

Hadir saat itu Setdakab Lampung Utara, pihak Kapolres, Kajari, Fasilitator, unsur pendidikan dasar Disdikbud setempat serta 36 Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebagai penerima Bantuan DAK.

Setdakab Lampung Utara, Drs.H.Lekok, mengatakan, dirinya bersyukur dengan adanya Perhatian Pemerintah Pusat atas Bantuan DAK di Lampung Utara tahun 2020 ini dengan harapan, ada peningkatan di tahun mendatang. Kemudian mengenai teknis pekerjaan diminta agar Kepsek melakukan sesuai dengan aturannya.

“Ini yang hadir 36 Sekolah Dasar dan SMP se Lampura, kita bersyukur masih ada perhatian dari Pemerintah Pusat kita harapkan kedepan bisa dua kali lipat. Dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan silahkan lakukan ketentuan yang berlaku, Ini semua sudah di atur didalam pedoman dalam Permendikbud,” ucap Lekok, dalam penyampaian arahannya, rabu 5 agustus 2020.

Menyikapi kabar yang beredar, yang disinyalir adanya pemotongan 10 persen untuk pimpinan, Lekok menegaskan bah hal tersebut tidaklah benar. Jika ada oknum yang mengiming-imingi dipersilahkan lapor ke penegak hukum dengan melampirkan bukti.

“Indikasi pemotongan 10 persen untuk Bupati ini tidak ada, jadi jangan sekali kali melakukan ini. Kalau ada oknum tertentu yag mengiming-imingi catat, foto dan laporkan kepada polisi apa lagi kita ada android (untuk melapor). Tidak ada perintah Bupati, Kadis untuk melakukan hal yag saya sampaikan tadi.” ucapnya.

Dalam pelaksanaanya DAK ini kata Lekok, tidak ada lagi tempat pohon teduh untuk berlindung kecuali pada kebenaran, berlindung pada pejabat, pimpinan maka tak menutup kemungkinan akan kena semua. Dan Kepada Kajari dan Kapolres silahkan melakukan tupoksinya sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ditempatkan berbeda, Plt.Kadisdikbud Lampung Utar, ir.Michael Saragi menerangkan, penerima DAK tahun ini ada 36 sekolah, menanggapi isu mengenai sejumlah permintaan fee dirinya mengatakan itu tidak benar.

“Ya saya kira itu isu, tapi sebagaimana yang disampaikan Sekda tadi itu tidak ada perintah baik dari Kepala Dinas maupun Plt.Bupati itu tidak ada. Kita melakukan penekanan agar melaksanakan sesuai ketentuan yang ada karena sudah ada juklak juknis nya.” ucap dia.

Masih kata dia, setelah agenda ini selanjutnya akan segera penandatangan MoU dengan kepala sekolah, guna menindaklanjuti pelaksanaan pekerjaan DAk dengan total nilai anggaran sebesar Rp11.742.519.000, “mudah mudahan tahun depan meningkat lagi, untuk tahun ini DAK fisik reguler,” pungkasnya.(Bbn/Ccp)