Cekcot Dengan Istri, Edi Tega Aniaya Mertuanya

Tulang Bawang, Lensalampung.com – Lantaran tidak terima ditegur oleh mertuanya, Edi Utomo (27), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang tega melakukan penganiayaan kepada Mursit (48) yang tak lain mertuanya sendiri hingga korban mengalami luka robek pada bagian pelipis sebelah kiri dan luka pada bagian punggung belakang.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi hari Senin (26/08/2019), sekira pukul 20.00 WIB, di depan halaman rumah pelaku.

“Pelaku kami tangkap berdasarkan laporan dari korban Mursit (48), berprofesi tani, yang merupakan bapak mertua pelaku. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 271 / VIII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar, tanggal 26 Agustus 2019,” ujar Kompol Rahmin, Rabu (28/06/2019).

Aksi penganiyaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban bermula ketika korban menegur pelaku yang sedang cekcot dengan istrinya. Yang mana rumah korban berada persis di samping rumah pelaku.

Korban yang tidak terima karena ditegur oleh pelaku, secara tiba-tiba langsung memukuli korban secara brutal dengan menggunakan tangan kosong, hingga korban mengalami luka di tubuhnya. Usai melakukan penganiayaan pelaku langsung kabur dan korban dibawa masuk ke dalam rumah oleh istrinya.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung mencari  keberadaan pelaku. Hari Selasa (27/08/2019), sekira pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang pulang ke rumahnya, selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Banjar Agung.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.(rls/red)