Kejari Lampura dan Forkopimda Musnahkan BB Rampasan Pidum

Lampung Utara, Lensalampung.com Kejaksaan Negeri Lampung Utara bersama para Forkopimda dan lainnya, lakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil rampasan Pidana Umum (Pidum) di halaman Kejari setempat, Jumat 23 Juni 2023.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil rampasan dari 82 perkara pidana umum periode Januari sampai Mei 2023. Dengan rincian 25 unit handphone, 5 Senjata Tajam (Sajam), 4 unit senpi rakitan, 9 peluru aktif dan satu selongsong peluru. Sabu-sabu seberat 52,3 gr, Ganja seberat 337.4 gr serta kertas papir dan yang berkaitan dengan perkara tersebut, 6 set kartu Remi, 16 kartu set ceki, 5 rekap togel dan BB sitaan lainnya.

“Sabu-sabu di yang di hancurkan dengan menggunakan blander dan cairan prostek. Kemudian ada juga yang di bakar” jelas Kajari Lampung Utara, Mohammad Farid Rumdana, kepada awak media, Jumat 23 Juni 2023.

Masih kata Kajari, bahwa perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, sebagai mana dalam amar putusan terhadap barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

“Jadi hari ini dengan disaksikan oleh seluruh Forkopimda dan para pihak ikut menyaksikan dan pembakaran BB” kata dia.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara pidana terhadap orang dan benda kemudian terhadap Kamtibmas, narkotika, psikotropika dan zat-zat aditif serta Pidana Umum (Pidum) lainnya. Agar BB yang digunakan terpidana tidak dapat dipergunakan kembali.

“Dari barang bukti yang dimusnahkan hari ini (yang banyak digunakan) jenis sabu-sabu, senjata api yang di gunakan terpidana dalam kejahatan, antaranya untuk begal dan perampokan” ucap dia.

Diketahui saat itu, pemusnahan di hadiri Forkopimda serta forkopimda plus serta elemen masyarakat lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *